Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Jaringan Sibuk - Dengan pertimbangan bahwa untuk untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk, bunyi Pasal I ayat (1) Perpres No. 39 Tahun 2019.
Adapun masih menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat, bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 39 Tahun 2019.
Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.
Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Selanjutnya, ditegaskan juga dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Maka dari itu, Data harus:
- Konsisten dalam sintak/ bentuk, struktur/ skema/ komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
- Disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati:
- Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
- Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Masih menurut Perpres No. 39 Tahun 2019, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:
- Dewan Pengarah;
- Pembina Data tingkat pusat;
- Walidata tingkat pusat; dan
- Produsen Data tingkat pusat.
Dewan Pengarah
Perpres No. 39 Tahun 2019 ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- Mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
Selanjutnya, Dewan Pengarah terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Anggota, terdiri atas:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
- Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah, bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres No. 39 Tahun 2019.
Pembina Data tingkat Pusat
Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
- Menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
- Memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;
- Melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan
- Melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Perpres No. 39 Tahun 2019, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Walidata tingkat Pusat
Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- Menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
- Membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat, bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres No. 39 Tahun 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Produsen Data tingkat Pusat
Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
- Menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- Menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, semoga dapat bermanfaat.
Untuk informasi selengkapnya terkait Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat di unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Terima Kasih.
Post a Comment