Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Jaringan Sibuk - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai:
- a. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan;
- c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bea Meterai;
Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun untuk dokumen yang bersifat perdata meliputi sebagai berikut:
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen
Dokumen dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan berikutnya, Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
- 1. surat penyimpanan barang;
- 2. konosemen;
- 3. surat angkutan penumpang dan barang;
- 4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- 5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
- 6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
- Segala bentuk ljazah;
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- Surat gadai;
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Pada saat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, semoga dapat bermanfaat.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
Terima Kasih.
Post a Comment